Larangan Kampanye di Rumah Ibadah, Gazali Minta Masyarakat Laporkan ke Bawaslu

  • Bagikan

Bahkan, menurut Pasal 187 ayat (3), pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi pidana. Pelaku yang terbukti melakukan kampanye di tempat terlarang bisa dijatuhi hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan, serta denda antara Rp100 ribu hingga Rp1 juta.

Gazali berharap langkah-langkah pencegahan ini dapat menjaga integritas pemilihan dan mendorong pelaksanaan kampanye yang sesuai aturan, demi terciptanya proses demokrasi yang sehat di Kabupaten Maros.(*)

  • Bagikan