FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Kemitraan antara BPJS Kesehatan Cabang Makassar dengan pemangku kepentingan dalam mengoptimalkan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terlihat dari dukungan yang diberikan dalam penerapan kepatuhan pemberi kerja atau badan usaha yang beroperasional di wilayah Kota Makassar.
Sinergi dan kolaborsi tersebut terjalin melalui Forum Koordinasi bersama pemangku kepentingan, khususnya dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, bersama Kejaksaan Negeri Makassar dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Muhammad Aras menyebutkan masih terdapat beberapa kendala di lapangan dalam penegakan kepatuhan, sehingga diharapkan forum ini dapat menghasilkan program kerja bersama sebagai solusi penegakan kepatuhan tersebut.
“Tujuan dari forum koordinasi ini adalah mencari solusi terkait penegakan kepatuhan terhadap peserta maupun calon peserta Program JKN dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) badan usaha maupun pemberi kerja di Kota Makassar. Saat ini terdapat 3.461 badan usaha dan yang menjadi kendala saat ini adalah keaktifan pesertanya,” terang Muhammad Aras, Selasa (27/08).
Aras menuturkan tentunya dalam hal penegakan kepatuhan ini para pihak memiliki tujuan yang sama, bahwa Program JKN ini untuk kepentingan bersama demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat khususnya dalam mendapatkan jaminan kesehatannya dan pelayanan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya ketika sakit.
“Masih terdapat badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya, dan menjadi potensi penambahan cakupan kepesertaan JKN yang membutuhkan dukungannya pada tahun 2024 ini. Tentunya kami mengharapkan untuk penegakan kepatuhan agar dapat turun bersama pengawas ketenagakerjaan dalam pemeriksaan badan usaha yang menunggak dan belum mendaftarkan pekerjanya yang sebelumnya telah kami surati dan belum merespon hingga saat ini,” lanjut Aras.