Fajar.co.id, Barru -- Tim Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan Monitoring dan Evaluasi terkait pelaksanaan dan pemasaran dan pembelian produk Lapas melalui E-Katalog di UPT Pilotting.
Dan pelaksanaan Pertukaran Data dan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi SPPT TI dan Pengendalian dan pengawasan tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan (APK) pada Rutan Kelas IIB Barru, Lapas Kelas IIA Parepare, Lapas Kelas IIA Palopo, dan Bapas Kelas II Palopo.
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 9 s.d. 11 Okotober 2024 menindaklanjuti Arahan Kakanwil, Taufiqurakhman dan Kadiv Pas, Agung Aribawa.
Kepala Bidang Pembinaan, Pembimbingan, dan Teknologi Informasi, Ashari selaku ketua Tim mengatakan kegiatan ini dilaksanakan juga berdasarkan Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-08.OT.02.02 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPK dan Pelaksanaan Pemasaran Produk melalui E-Katalog.
Ashari menerangkan bahwa kdirnnya guna memastikan kinerja pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Unit Pelaksana Teknis meliputi Lapas/Rutan, apakah telah berjalan dengan baik dan benar tepat sasaran yaitu dengan memberikan dampak positif, manfaat bagi WBP berupa keterampilan.
“Kami juga dalam hal ini memantau dan melakukan pengawasan serta pengendalian terkait rekapitulasi jumlah produk pada Rutan Barru, Lapas Parepare, Lapas Palopo yang sudah didaftarkan pada E-Katalog,” ucap Ashari