Pendekatan utama dalam operasi zebra kali ini adalah sosialisasi dan edukasi, hal ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami pentingnya tertib berlalu lintas.
Selama pelaksanaan operasi zebra 2024, Polrs Maros akan memfokuskan penindakan pada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas Korlantas Polri.
Adapun jenis pelanggaran lalulintas yang menjadi prioritas sebagai berikut.
1.penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai dengan ketentuan.
2.penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan pelat rahasia atau pelat dinas.
3.pengemudi yang masih di bawah umur.
4.kendaraan yang melawan arus lalu lintas.
5.berkendara dalam pengaruh alkohol.
6.penggunaan ponsel saat mengemudi.
7.tidak memakai sabuk pengaman.
8.melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
9.sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
10.kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
11.kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
12.kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak memiliki surat tanda nomor kendaraan (stnk) yang sah.
13.pelanggaran marka jalan atau penggunaan bahu jalan yang tidak semestinya.
14.penyalahgunaan tanda nomor kendaraan bermotor (tnkb) diplomatik. (rin)