FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan berkonsiliasi dengan Pemerintah Kabupaten Sinjai dan juga pihak KPPN terkait iuran wajib BPJS Kesehatan khusus untuk triwulan ketiga tahun 2024, di Cafe Hana, Sinjai Utara, Rabu (30/10/2024).
Rekonsiliasi ini dihadiri Pj. Sekretaris Daerah Sinjai Andi Ilham Abubakar dan Sejumlah Pimpinan OPD terkait, seperti Kepala Dinsos, Kepala DPMD, Kepala Bapenda, Direktur RSUD Sinjai, Sekretaris Dinkes dan beberapa pihak lainnya.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Watampone Indira Azis Rumalutur menjelaskan rekonsiliasi ini dilakukan setiap tiga bulan sekali untuk menyinergikan data keluaran dan penerimaan iuran BPJS kesehatan dari tiga lembaga termasuk Pemda.
Ia juga menjelaskan hingga triwulan ketiga tahun ini, pembayaran iuran BPJS Kesehatan dari seluruh segmen diantaranya segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), Pegawai Negeri Sipil Daerah, KP Desa, PBPU BP Pemda dan bantuan iuran PBPU Kabupaten Sinjai, terbilang lancar.
“Ini kami dari BPJS Kesehatan, Pemerintah Daerah dan keuangan negara dalam hal ini KPPN melakukan rekonsiliasi untuk menyinergikan data pembayaran dan penerimaan iuran BPJS Kesehatan, karena tiga partid ini memiliki sistem pencatatannya masing-masing,” jelasnya.
“Terkait pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk seluruh segmen di Sinjai, berjalan lancar hingga September 2024,”tambahnya.
Sementara Pj. Sekda Andi Ilham Abubakar juga membenarkan terkait angka pembayaran iuran oleh Pemkab Sinjai telah terakomodir hingga September tahun ini. Ia juga memastikan pelayanan BPJS kesehatan untuk masyarakat akan terus berjalan optimal dan tidak akan ada masalah.