Gagal Edarkan 1,5 Kg Sabu, 2 Kurir Terpaksa Rayakan Malam Tahun Baru di Bui

  • Bagikan
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib (Foto: Muhsin/fajar)

Pihak kepolisian pun mulai menggali lebih dalam terkait alur distribusi narkoba tersebut.

Sementara itu, polisi terus memburu dua pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini, W dan Z. Keduanya merupakan pengendali utama yang hingga kini masih buron.

“Kami sudah mengidentifikasi pengendali jaringan ini, yaitu W dan Z. Mereka masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” tambah Ngajib.

Polrestabes Makassar tak hanya mengandalkan kekuatan fisik dalam memerangi peredaran narkoba. Dalam pengungkapan ini, patroli siber menjadi salah satu kunci.

Polisi berhasil melacak jejak peredaran narkoba melalui media sosial, terutama Instagram, yang digunakan para pelaku untuk mengatur transaksi mereka.

“Kami melakukan patroli siber untuk melacak peredaran narkoba ini, dan akhirnya berhasil mengungkap siapa saja yang terlibat,” kata Ngajib.

Dua tersangka yang berhasil ditangkap dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), subsider Pasal 112 Ayat (2), juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun. Namun, bagi masyarakat Makassar, penangkapan ini bukan hanya tentang dua orang yang tertangkap, tetapi lebih jauh lagi, upaya besar untuk mencegah peredaran narkoba yang dapat merusak ribuan generasi mendatang.

Dengan pengungkapan ini, polisi memperkirakan bahwa sekitar 7.500 orang telah diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. (Muhsin/fajar)

  • Bagikan