Berdasarkan catatan yang Tito bacakan, ada 21 gubernur dan waki gubernur, 225 bupati dan wakil bupati, serta 50 wali kota dan wakil wali kota yang akan dilantik karena tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Lebih lanjut, Rifqi pun meminta Mendagri Tito mengusulkan Presiden Prabowo untuk merevisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang pelantikan kepala daerah.
"Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," pungkasnya. (fin)