Dewan Pers Luncurkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik, Ini Cara Unduhnya

  • Bagikan
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat jumpa pers terkait terkait penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistik, Jumat (24/1/2025). (Foto: Dok. Dewan Pers)

FAJAR.CO.ID - Dewan Pers meluncurkan pedoman resmi soal penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence/AI dalam proses produksi karya jurnalistik.

Pedoman tersebut dirancang demi memastikan kalau teknologi AI digunakan secara etis, transparan, dan tidak mengorbankan integritas jurnalistik. Terlebih di tengah kemajuan teknologi yang pesat.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyampaikan proses penyusunan pedoman ini telah dilakukan sejak April 2024.

Pihaknya membentuk satuan tugas yang terdiri dari perwakilan internal, perwakilan konstituen dan tim perumus.

Dalam prosesnya, penyusunan pedoman itu juga mendengarkan masukan beberapa media dan konstituen yang telah menerapkan penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistiknya. Selain itu juga turut mempertimbangkan masukan dari pakar di bidang kecerdasan buatan.

Bahkan pedoman ini telah menjalani uji publik yang melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk dari Mahkamah Agung.

Pedoman ini kata Ninik telah dinantikan oleh seluruh insan pers. Ia berharap pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan di ranah jurnalistik nantinya dapat membantu mempercepat proses jurnalistik dan meningkatkan efisiensi kerja.

"Namun tetap diperlukan kontrol dan prinsip etika yang ketat agar AI tidak merusak nilai-nilai fundamental jurnalistik, seperti keakuratan, keadilan, dan independensi,” ujar Ninik dalam jumpa pers Jumat (24/1/2025).

Pedoman tersebut terdiri dari 8 bab dan 10 Pasal yakni ketentuan umum, prinsip dasar,
teknologi, dan publikasi. Kemudian komersialisasi, perlindungan, penyelesaian sengketa, dan
ketentuan penutup.

  • Bagikan