FAJAR.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mempublikasikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Raffi Ahmad.
Utusan Khusus bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Kabinet Merah Putih (KMP) ini memiliki harta kekayaan mencapai Rp1 triliun.
Halitu diketahui berdasarkan data yang dilansir dari elhkpn.kpk.go.id, Jumat 31 Januari 2025. Dalam laman tersebut tercatat harta yang dilaporkan Raffi di LHKPN sebesar Rp1.033.996.390.568 atau Rp1 triliun. Dia melaporkan LHKPN kepada KPK pada 27 Desember 2024.
Tercatat tanah dan bangun sebanyak 45 dengan total keseluruhan mencapai Rp737.156.974.400 atau Rp737,1 miliar dengan lokasi sejumlah daerah seperti Kota Tanggerang, Kota Depok, Kota Makassar, Bandung, Tabanan, dan Jakarta Selatan. Kemudian, untuk alat transportasi ada 11 motor mewah dan 12 mobil mewah yang senilai Rp55.144.500.000 atau Rp55 miliar.
Rinciannya untuk kendaraan roda empat adalah Rolls Royce Phantom tahun 2022 dengan nilai Rp14 miliar, Toyota Alphard tahun 2019 senilai Rp1.350.000.000, Morgan Plus Six tahun 2021 dengan nilai mencapai Rp3.600.000.000, Mini Cooper Morris tahun 1979 senilai Rp500 juta, dan Ferrari F8 Spider tahun 2022 dengan nilai Rp14 miliar.
Berikutnya, suami Nagita Slavina ini juga memiliki Lamborghini Aventlp 700 tahun 2013 senilai Rp9 miliar, Mini Cooper S tahun 2022 senilai Rp875 juta, Dodge SRT Hellcat tahun 2022 dengan nilai Rp4,5 miliar, dan Porsche Bettle tahun 1973 senilai Rp2,2 miliar.
Lalu Raffi juga mencatatkan kepemilikan BMW 318 tahun 1990 senilai Rp40 juta, Toyota Inova Zenix tahun 2023 senilai Rp620 juta, dan Volkswagen 1500 tahun 1967 senilai Rp500 juta.