FAJAR.CO.ID, BABEL -- Kepala Divisi Peraturan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (1/2) mengatakan bahwa Kantor Wilayah Kemenkum mempunyai kewenangan dalam pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada).
Menurut Rahmat Feri Pontoh, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh instansi vertikal Kementerian atau Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kewenangan pengharmonisasian ini juga berlaku mutatis mutandis terhadap Ranperkada Provinsi.
Selain itu disampaikan pula keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam hal penyusunan naskah akademik, berdasarkan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang tsb yang menyebutkan bahwa setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana termuat dalam Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga nonstruktural, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang Undangan dalam setiap tahap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.