Kasus DAK Dinkes Kesehatan Parepare, Pengamat Hukum UNM: Polisi Harus Serius

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, PAREPARE -- Penggeledahan Polda Sulsel di Pemkot Parepare dan Dinas Kesehatan Parepare masih dalam tanda tanya besar.

Diketahui, Polda Sulsel melakukan penggeledahan di Ruang Arsip Pemkot Parepare, Dinas Kesehatan Parepare, dan rumah mantan kabag Pembangunan Parepare pada 19 Juli 2024.

Sudah hampir setahun, penggeledahan tersebut masih tanda tanya besar. Polda Sulsel masih enggan angkat bicara.

Diduga, Polda Sulsel melakukan penggeledahan tersebut untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kesehatan Parepare 2017-2018.

Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Dedi Supriyadi saat dihubungi FAJAR pada Senin, 3 Februari terkait perkembangan pengembangan kasus korupsi tersebut belum merespons.

Sebelumnya, kasus korupsi ini bergulir pada 2019 lalu yang menyeret nama mantan Kepala Dinas Kesehatan Parepare dr Muh Yamin dan bendaharanya saat itu bernama Sandra.

Aparat penegak hukum (APH) kemudian menemukan dugaan korupsi di Dinkes Parepare, dana tersebut diduga raib sebesar Rp2,9 miliar pada 2018.

Namun belakangan bertambah Rp6,3 miliar sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat itu.

dr Muh Yamin resmi terbukti bersalah melakukan korupsi sehingga dijatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan.

dr Yamin juga diwajibkan mengembalikan uang dikorupsi Rp6,3 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Selanjutnya, Kejari Parepare melakukan penyelidikan dan hasilnya, dua ASN Parepare berinisial Zahrial Djafar dan Jamaluddin ditetapkan menjadi tersangka di kasus tersebut.

  • Bagikan