KPK Geledah Rumah Politikus Ahmad Ali terkait Perkara Rita Widyasari, Hartanya Tembus Rp132 Miliar

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik politikus Ahmad Ali (AA) terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilansir dari situs resmi elhkpn.kpk.go.id pada, Selasa, 4 Januari 2025, Ahmad Ali memiliki harta mencapai Rp132 miliar. Ia diketahui memiliki hutang Rp43 miliar.

Selain itu, koleksi kendaraan mewahnya sangat mengesankan, termasuk Mercedes SUV tahun 2022 dan Porsche 911 Carrera GTS tahun 2023. Nilai total kendaraan yang dimilikinya mencapai Rp 16,1 miliar.

Ia melaporkan LHKPN yang pada 27 Maret 2023 untuk periode 2022,

Ahmad Ali juga memiliki 47 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia, termasuk Jakarta dan Sulawesi Tengah, serta satu properti di Australia yang bernilai Rp 20 miliar.

"Benar, ada kegiatan penggeledahan, perkara tersangka RW," kata Juru Bicara KPK Tesaa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta. Lokasi Penggeledahan adalah rumah Ahmad Ali," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Tessa belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut soal apa saja temuan penyidik dalam penggeledahan tersebut proses penggeledahan masih berlangsung.

Pihak KPK juga belum memberikan keterangan soal mengapa rumah Ahmad Ali digeledah penyidik KPK terkait penyidikan terhadap Rita Widyasari.

Penyidik KPK saat ini kembali melakukan pengembangan terhadap perkara penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara.

  • Bagikan