FAJAR.CO.ID - Sejumlah tenaga honorer diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh pemerintah.
Yakni sesuai dengan ketentuan dan peraturan, dimana pemerintah dalam penerimaan lebih memprioritaskan tenaga honorer.
Jadi, banyak tenaga honorer telah diangkat menjadi ASN PPPK. Sayangnya pemerintah tengah menghadapi tantangan besar dalam menangani tenaga honorer pada seleksi PPPK.
Ini terutama mereka yang masuk dalam kategori R2 dan R3.
Dimana para honorer ini telah mengabdi selama bertahun-tahun namun belum mendapatkan kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK.
Jadi, ada beberapa usulan pun mencuat, termasuk wacana pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 10 persen sebagai solusi untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu.
Salah satu gagasan yang berkembang adalah pemotongan gaji PNS sebesar 10 persen guna mendanai pengangkatan tenaga honorer R2 dan R3 menjadi PPPK penuh waktu.
Terkait usulan ini disampaikan oleh Nasrullah Mokhtar selaku koordinator aksi damai beberapa waltu lalu.
Dimana ia menilai bahwa kondisi keuangan negara saat ini tidak sedang baik-baik saja.
Maka oleh karena itu, menurutnya, selama ini honorer telah berjuang keras untuk diangkat sebagai PPPK, bahkan ada yang bekerja tanpa digaji oleh pemerintah daerah (Pemda) selama bertahun-tahun.
Kemudian, untuk honorer R2 adalah mereka yang pernah mengikuti seleksi PPPK tahap pertama tetapi tidak mendapatkan formasi.
Lalu, untuk honorer R3 adalah tenaga non-ASN yang telah mengabdi minimal tiga tahun dan sudah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).