"Kami yakin bukti yang kami sampaikan telah memenuhi persyaratan formil dan materiil terkait penetapan tersangka. Bukti permulaan yang cukup telah terpenuhi, dan kami percaya bahwa penetapan tersangka ini sah," tutup Iskandar Marwanto.
Kemudian, hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto memeriksa 153 bukti dokumen yang diberikan oleh KPK. (fin)