DPR RI Mengesahkan RUU Minerba Jadi Undang-Undang

  • Bagikan
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir

FAJAR.CO.ID - DPR RI mengesahkan perubahan ke-4 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Minerba menjadi UU.

Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari 2025.
Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir didampingi wakil yang lain, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

"Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah RUU tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Adies.

"Setuju," jawab peserta.

Adapun rapat paripurna ini dihadiri oleh 311 anggota. Sejumlah menteri Kabinet merah Putih, seperti Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Mensesneg Prasetyo Hadi, hingga Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung hadir dalam rapat paripurna tersebut. (fin)

  • Bagikan