FAJAR.CO.ID, MAROS — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menyetujui penyelesaian perkara penganiayaan di Kabupaten Maros melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Kegiatan ekspose ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman serta Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman, Rabu, 19 Februari di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel.
Kasi Pidana Umum Kejari Maros, Muhammad Ridwan R membeberkan tersangka, Hamzah bin Mansur alias Anca (35), seorang buruh harian lepas.
Tersangka sebelumnya didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP karena melakukan pemukulan terhadap Ketua RT 3 Balang-Balang, IS (38) di Lingkungan Kasuarrang, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, 5 Oktober 2024 lalu.
Saat itu, korban IS sedang berbicara dengan saksi AR, menanyakan perihal perkataan yang menyebut jabatan AR lebih tinggi dari RT.
Saksi AR kemudian pergi ke rumah BN, yang saat itu sedang menggelar pesta sunatan.
"Dia menyampaikan kepada BN kalau korban berada di depan rumah dan menghalangi jalan dengan memarkir motornya," jelasnya.
BN lalu mendatangi korban dan menanyakan maksudnya menghalangi jalan.
"Korban menjawab dengan nada tinggi. selanjutnya, melihar perdebatan tersebut, tersangka Hamzah yang berada di lokasi langsung tersulut emosi dan memukul korban di bagian mulut sebelah kanan," katanya.
Perkara ini kemudian diajukan untuk penyelesaian lewat Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros.
Ridwan menjelaskan permohonan RJ diajukan karena beberapa alasan.