Berlangsung Mulai Hari ini, BKAD Sulsel Jual Mobil Milik OPD tanpa Lelang

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemprov Sulsel menjual mobil operasional milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Penjualan mobil operasional milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini dilakukan tanpa lelang.

Diketahui, setidaknya ada sekitar 73 mobil dinas Pemprov Sulsel yang dijual tanpa lelang.

Jadwal pelaksanaan penjualan tanpa lelang 73 mobil dinas Pemprov Sulsel berlangsung 2 hari, yakni mulai Tanggal 24 -25 Februari 2025.

Kemudian untuk pemenang dari penjualan mobil ini nantinya akan diumumkan pada 26 Februari 2025 mendatang.

Dan dilanjutkan dengan pembayaran 2 hari kerja setelah pengumuman pemenang.

"Pemprov Sulsel akan melaksanakan penjualan Tanpa Lelang Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Dinas Roda 4 sebanyak 73 Unit nih," tulis akun BKAD Pemprov Sulsel di laman media sosial resminya.

Harga mobil dinas Pemprov Sulsel termurah dijual seharga Rp 10.316.0000 yaknis jenis Mitsubishi L 300 Diesel Tahun 2006.

Lalu untuk mobil termahal jenis Toyota Mitsubishi Pajero Sport 2.5D Exceed Solar dijual dengan harga Rp 113.969.000.

Selain itu, ada pula jenis kendaraan Toyota Rush, Innova, dan Pajero Sport.

Pihak BKAD pun memiliki syarat untuk peminat yang ingin meminang mobil-mobil tersebut.

  • Calon pembeli diwajibkan memasukan surat penawaran yang ditujukan ke Kepala BKAD Pemprov Sulsel yang berisikan data calon pembeli dan nilai penawaran kendaraan roda 4
  • Calon pembeli dengan harga penawaran tertinggi akan ditetapkan sebagai pemenang
  • Calon pembeli yang dinyatakan sebagai pemenang wajib melunasi harga penjualan selambat-lambatnya 2 hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang, apabila tidak dipenuhi maka pembeli dinyatakan gugur dan dialihkan ke calon pembeli dengan penawaran tertinggi kedua
  • Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban calon pembeli.
  • Calon pembeli wajib melihat barang pada alamat tersebut di atas pada hari dan jam kerja Pukul 08.00 s/d 14.00 Wita, sebelum memasukan penawaran.
  • Calon pembeli dianggap mengetahui kondisi objek barang dan menyetujui aspek legal objek barang yang dijual sesuai apa adanya dan calon pembeli tidak dapat mengajukan keberatan perkenankan mengajukan tuntutan apapun. (Erfyansyah/fajar)

  • Bagikan