FAJAR.CO.ID, MAROS — Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) mengalami perubahan selama ramadan.
Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur menjelaskan selama Ramadan, jam kerja ASN akan dimulai pada pukul 08.00 Wita hingga 15.00 Wita, dengan total waktu kerja selama 32 jam 30 menit per minggu.
Jam kerja ini lebih singkat satu jam dibandingkan dengan jam kerja biasa di luar bulan Ramadan.
Untuk jam istirahat, Muetazim menambahkan Senin hingga Kamis, waktu istirahat diberikan selama setengah jam, yaitu mulai pukul 12.00 hingga 12.30 Wita.
“Sedangkan pada hari Jumat, istirahat diberikan lebih lama, yaitu mulai pukul 11.30 Wita hingga 12.30 Wita,” katanya, Selasa, 25 Februari 2025.
Perubahan jam kerja ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada ASN dalam menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga produktivitas mereka.
Mantan Kadis PU ini berharap perubahan ini tidak mengurangi kinerja ASN.
"Serta tidak mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik," ujarnya.
Selain itu ia membeberkan apel pagi yang biasanya dilaksanakan setiap hari juga ditiadakan selama bulan Ramadan.
Namun, apel hanya akan dilaksanakan jika ada kebutuhan mendesak yang memerlukan pelaksanaan apel. (*)