FAJAR.CO.ID, PANGKEP- Penanganan kasus terhadap dugaan distribusi solar ilegal yang terjadi di wilayah Kabupaten Pangkep sejak tahun 2024 menjadi atensi, pakar hukum pidana Universitas Hasanuddin meminta agar penanganan perkara hukum di Polres Pangkep transparan.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Dr Syarif Saddam Rivanie Parawansa saat dikonfirmasi terkait sistem penanganan kasus dugaan distribusi solar ilegal yang mandek penanganannya di ranah kepolisian, ia menyampaikan bahwa seharusnya aparat kepolisian terbuka dan transparan dalam penanganan kasus, apalagi kasus tersebut sudah dilakukan proses penyelidikan pada Mei 2024 lalu.
"Harusnya transparann agar masyarakat juga bisa mengetahui, jangan sampai ada yang ditutupi dari penanganan perkara itu," ungkapnya kepada FAJAR, Senin, 24 Februari.
Terlebih lagi katanya untuk penanganan distribusi solar ini penyelidikan bisa dilakukan tanpa adanya aduan terlebih dahulu.
"Dikarenakan solar merupakan BBM bersubidi dan jika diduga terdapat penyelewangan dan sebagainya, maka pihak penyelidik berhak mengusut kasus tersebut, tanpa adanya aduan terlebih dahulu," jelasnya.
Olehnya itu, lebih lanjut dikatakan apabila telah dilakukan penyelidikan maka agar aparat bisa membuka dan transparan.
"Penyelidikan ialah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan, jika memang penyelidiknya sudah melakukan pemeriksaan pada berbagai saksi dan jika ditemukan adanya dugaan tindak pidana, maka penyelidik dapat menaikkan statusnya ke penyidikan," bebernya.