FAJAR.CO.ID, SIDRAP -- Aktivitas tambang galian C di Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, kembali menuai sorotan tajam. Masyarakat dan pengguna jalan mulai resah akibat dampak yang ditimbulkan.
Lokasi tambang yang berdekatan dengan pemukiman warga serta berdiri di pinggir jalan poros Trans-Sulawesi, antara Desa Lainungan dan Desa Mattiro Tasi, menimbulkan tanda tanya besar: di mana peran pemerintah dalam pengawasan lingkungan dan perizinan?
Menanggapi keluhan warga soal dampak lingkungan yang diduga tidak terkendali, Anggota DPRD Sidrap, Saenal Rosi dan lainnya, langsung turun ke lokasi untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak).
Namun, yang ditemukan justru mengejutkan: lokasi tambang milik CV. Londo Rundu itu sepi tanpa ada satu pun pengelola atau pekerja di tempat.
"Setiba di lokasi, saya langsung mengecek area tambang dan meninjau papan nama perusahaan. Tapi sayangnya, tidak ada satu pun pengelola tambang atau operator alat berat yang bisa dimintai keterangan. Hanya ada satu unit excavator yang terparkir tanpa aktivitas apa pun," ujar Saenal Rosi.
Ketidakhadiran pengelola di lokasi ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam operasional tambang ini. Jika perusahaan memiliki izin yang sah dan memenuhi standar lingkungan, seharusnya mereka tidak menghindar ketika ada kunjungan dari wakil rakyat.
Pada bagian lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sidrap, mengklaim telah melakukan monitoring bersama kepala desa dan beberapa pejabat terkait.
Hanya saja, hasil pemantauannya diketahui masih dalam tahap pelaporan ke pemerintah provinsi, yang memiliki kewenangan mengeluarkan izin operasional tambang.