FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Terungkap fakta-fakta baru dalam sidang lanjutan gugatan Mahasiswa Universitas Islam Negeri Makassar (UINAM) yang diskorsing. Sidang itu berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Kamis (6/3).
Sebelumnya diketahui, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 124/G/2024/PTUN.Mks. Kini telah memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Dalam agenda pemeriksaan saksi, beberapa fakta persidangan yang muncul. Pertama, pemanggilan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik dan tata tertib yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Universitas (DKU) melanggar asas umum pemerintahan yang baik karena Penggugat diberi panggilan secara mendadak.
Undangan diterima setidaknya kurang dari 1 jam untuk menghadiri pemeriksaan, akibatkanya Penggugat tidak dapat menghadiri. Sehingga dalam hal Tergugat melalui DKU telah melanggar Asas Standar Pelayanan yang baik dalam Asas- Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
“Saya bersama Alhaidi pada saat mendapatkan panggilan tersebut. Surat diterima Alhaidi pada pukul 16.05 melalui pesan whatsapp. Dia diminta hadir di DKU hari itu juga, padahal sudah pukul 16.00 WITA lewat. Sehingga tidak memungkinkan untuk hadir pada saat itu. Dia menunggu panggilan selanjutnya, tapi tidak pernah lagi dipanggil dan langsung diskorsing,” ungkap saksi Widya pada saat persidangan.
Selain itu, akibat panggilan mendadak tersebut pemeriksaan yang dilakukan oleh DKU tidak menghadirkan Alhaidi sebagai pihak yang akan diperiksa, sehingga dianggap mengabaikan hak Alhaidi untuk menyampaikan klarifikasi dan pembelaannya.