Kemenkum Babel Harmonisasi Ranperda Bangka Selatan tentang Pencegahan Permukiman Kumuh

  • Bagikan
IST

Fajar.co.id, Pangkal Pinang – Kadiv Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Babel Dr Rahmat Feri Pontoh pimpin rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda Kabupaten Bangka Selatan tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, di Kantor Wilayah, Kamis (6/3/2025).

Perda tersebut diperlukan sebagai instrumen hukum untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya kekumuhan pada perumahan dan permukiman di Bangka Selatan .

serta untuk meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman yang diindikasi kumuh agar menjadi layak huni. Peraturan Daerah ini diharapkan dapat memuat pengaturan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yang ada , dan dilengkapi dengan muatan lokal yang spesifik.

Pembahasan Ranperda ini akan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Juga merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dalam sambutannya, Kadiv P3H, Rahmat Feri Pontoh menyampaikan bahwa rapat harmonisasi merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

  • Bagikan