Serang Warga dengan Busur, 9 Pelaku Diamankan Polisi Bikin Orang Tuanya Kaget

  • Bagikan
Humas Polsek Manggala, Aipda Rijal

Nasrullah bilang, terhadap para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama yang menggunakan busur.

"Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kuncinya. (Muhsin/fajar)

  • Bagikan