Nasrullah bilang, terhadap para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama yang menggunakan busur.
"Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kuncinya. (Muhsin/fajar)
Nasrullah bilang, terhadap para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama yang menggunakan busur.
"Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kuncinya. (Muhsin/fajar)