Pemprov Sulsel Bersama Aplikator dan Sopir Taksi Online Rembukkan Penerapan SK Gubernur Nomor 2559

  • Bagikan
Rapat Antara Pempov Sulsel Bersama Aplikator dan Taksi Online.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel menjadi fasilitator untuk mempertemukan perwakilan driver online yang tergabung dalam Driver Online Bersatu Bergerak (Dobrak) dengan aplikator.

Pertemuan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/Tahun 2022 tentang kenaikan kenaikan tarif atau angkutan sewa khusus (ASK).

Adapun untuk pertemuan ini berlangsung di Ruangan Baruga Lounge, Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (14/3/2025).

Rapat itu dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman.

Hadir juga Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana serta perwakilan dari TNI.

Ada juga tiga aplikator PT Grab Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan, PT. Gojek Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan, dan PT Maxim Wilayah Sulawesi Selatan.

Pertemuan ini bertujuan untuk mengimplementasikan SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022.

Adapun biaya jasa aplikasi ditambahkan di luar besaran tarif yang sudah ditetapkan dalam SK Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022 dengan ketentuan Tarif.

Untuk tarif batas atas Rp7.485,84/Km, tarif batas bawah Rp5.444,24/Km.

Lalu, berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022 Perusahaan aplikator dan perusahaan angkutan sewa khusus memberlakukan tarif batas atas untuk 2 (dua) kilometer pertama.

Kemudian untuk pemberlakuan tarif paling tinggi sebesar tarif batas atas per kilometer dan paling rendah sebesar tarif batas bawah perkilometer.

Dan untuk pihak yang tidak menerapkan SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022 bakal dijatuhi sanksi sesuai dengan peraturan Perundang-Perudangan.

  • Bagikan