Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Desa/Kelurahan, Meningkatkan Akses Keadilan bagi Masyarakat

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum secara virtual, Senin (17/3).

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari pemerintah daerah, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulsel Heny Widyawati, serta instansi terkait lainnya.

Rapat dibuka oleh Kepala Pusat Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, yang menekankan bahwa Pos Bantuan Hukum (Posbankum) berperan sebagai sarana aktualisasi bagi dua aktor utama, yaitu paralegal desa dari kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan lurah atau kepala desa sebagai juru damai (peacemaker) di tingkat desa/kelurahan.

Selanjutnya, Constantinus Kristomo menjelaskan bahwa Posbankum memiliki empat layanan utama, yaitu:

  1. Pemberian Informasi Hukum
  2. Konsultasi Hukum
  3. Mediasi untuk Penyelesaian Sengketa
  4. Rujukan Hukum bagi Masyarakat yang Membutuhkan Bantuan Lebih Lanjut

“Pos Bantuan Hukum di desa ini nantinya dapat berfungsi sebagai balai mediasi, tempat di mana lurah atau kepala desa berperan sebagai juru damai dalam menyelesaikan sengketa hukum masyarakat sebelum berlanjut ke proses litigasi. Namun, pilihan tetap ada di tangan warga apakah ingin melanjutkan ke jalur hukum atau tidak,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa kelompok masyarakat kurang mampu akan mendapatkan pendampingan dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH), sedangkan bagi mereka yang berada di kategori mampu tetapi tidak cukup dana untuk menyewa pengacara, pendampingan akan dilakukan oleh advokat melalui layanan pro bono.

Keberadaan Posbankum ini juga akan menjadi indikator bagi desa/kelurahan dalam meraih predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Saat ini, sudah ada Nota Kesepahaman (MoU) antara Menteri Hukum, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa yang akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penganggaran dan insentif bagi paralegal desa.

  • Bagikan