FAJAR.CO.ID - DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).
Pengesahan itu diketot setelah Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan laporan pembahasan RUU TNI. Dalam laporannya, Utut menyampaikan sejumlah poin penting, di antaranya berupa kedudukan TNI, usia pensiun, hingga keterlibatan TNI aktif di kementerian/lembaga.
Utut memastikan tidak ada dwifungsi militer dalam RUU TNI, sebagaimana dikhawatirkan banyak pihak belakangan ini. Ia pun menegaskan, RUU TNI memenuhi prinsip demokrasi yang memenuhi hukum nasional dan hukum internasional.
"Kami menegaskan bahwa perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional," kata Utut.
Mendengar pernyataan Utut, pimpinan sidang yang dipimpin Puan Maharani menanyakan kepada para anggota dewan terkait pengesahan RUU TNI untuk disahkan menjadi UU.
"Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada para anggota dewan.
"Setuju," jawab para wakil rakyat seraya ketukan palu tanda persetujuan.
Sebelum rapat paripurna pengesahan RUU TNI, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai wajar jika masih ada masyarakat yang menolak pengesahan RUU TNI. Ia menegaskan, DPR sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam pembahasan RUU TNI ini.