FAJAR.CO.ID - Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Aron Hariri menuturkan bahwa penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Visi Law Office memang menjadi keharusan dalam bagian tugas KPK. Apalagi, ini adalah kasus dugaan perintangan hukum dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Untuk diketahui, KPK menggeledah kantor hukum Visi Law Office milik mantan peneliti ICW Donal Fariz dan eks Kabiro Hukum KPK Rasamala Aritonang.
Penggeledahan itu berkaitan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Dalam kasus SYL, majelis pengadilan tipikor telah menyatakan terbukti terjadinya pemerasan yang jumlahnya mencapai 44,2 miliar. Padahal uang itu harusnya jadi program para petani yang kesusahan," ujar Ahmad dalam keterangannya.
"Tapi, uang itu malah dinikmati untuk kesenangan pribadi. Lalu apakah orang-orang yang juga menikmati tetap dibiarkan tanpa diadili? TPPU adalah kejahatan serius, mereka yang terlibat di kasus ini pasti tidak punya hati," lanjutnya.
Ahmad melanjutkan, uang-uang hasil korupsi wajib ditelusuri oleh KPK dan dikembalikan ke negara. KPK juga harus segera memanggil semua pihak yang menjadi terduga dalam TPPU ini untuk diperiksa.
"Banyak modus TPPU yang dilakukan oleh koruptor demi mengelabui penyidik dalam menyimpan harta dari kejahatan korupsinya. Paling banyak digunakan, kerap kali disimpan pada orang-orang yang seolah punya citra baik," katanya lagi.
"Publik jangan terkecoh. Tampilan seseorang yang soft spoken bisa jadi kenyataannya justru paling broken. Bisa juga ada orang yang menjual diri dengan citra integritas, padahal sebaliknya, hanya upaya memenuhi isi tas.