Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperbup Bangka

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, PANGKALPINANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung selenggarakan rapat harmonisasi terhadap Ranperbup Bangka yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Wilayah, Kamis (20/03/25).

Rapat tersebut, dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperbup tentang Perubahan Perbup Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan Kepada Kepala DPMPTSPKUKM Kabupaten Bangka.

Dalam sambutannya, Muhamad Iqbal mengatakan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda/Ranperkada merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Harmonisasi meliputi dua aspek yang perlu diperhatikan yaitu aspek analisis konsepsi dan aspek teknis penyusunan mengacu pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Bahwa penyusunan Ranperbup Bangka tentang Perubahan Perbup Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan Kepada Kepala DPMPTSPKUKM secara umum mengacu pada Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Mengakhiri sambutannya, Muhamad Iqbal mengharapkan pelaksanaan harmonisasi dapat terlaksana secara efektif dan efisien sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang harmonis dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Bagikan