Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Demson Marihot dalam keterangannya mengatakan, adapun jenis dokumen yang dapat diajukan untuk apostille antara lain ijazah, akta kelahiran, akta nikah, surat kuasa, dan dokumen hukum lainnya yang memerlukan pengesahan internasional.
Dengan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan ini, Kanwil Kemenkum Sulsel berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi agar semakin banyak masyarakat yang memahami manfaat dan kemudahan dari layanan apostille.(*)