5.344 Warga Binaan di Sulsel Peroleh Remisi Nyepi dan Idul Fitri

  • Bagikan

Sementara itu, dalam perayaan Idul Fitri, sebanyak 5.344 warga binaan di berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Sulsel menerima remisi, terdiri dari 5.319 penerima RK I dan 25 penerima Remisi Khusus II (RK II), yang memungkinkan mereka bebas setelah masa tahanannya dikurangi.

Kepala Bidang Pelayanan Tahanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sulsel, Yohanis Varianto, mengungkapkan bahwa mayoritas warga binaan penerima remisi berasal dari kasus narkotika.

“Untuk Hari Raya Nyepi, sebanyak 17 warga binaan penerima remisi berasal dari kasus narkotika, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012," ucapnya.

"Pada Idul Fitri, jumlah penerima remisi dengan kasus narkotika mencapai 2.243 orang, serta 77 orang dari kasus korupsi,” tambahnya.

Di tingkat nasional, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan bahwa sebanyak 1.641 warga binaan memperoleh remisi Hari Raya Nyepi, dengan sebagian besar menerima RK I.

Sementara itu, jumlah penerima remisi Idul Fitri mencapai 155.312 orang, terdiri dari 153.384 penerima RK I dan 928 penerima RK II.

Mashudi juga menyoroti dampak positif kebijakan ini terhadap efisiensi anggaran negara.

Dengan pengurangan masa pidana bagi puluhan ribu warga binaan, negara berhasil menghemat biaya makan hingga Rp81,2 miliar.

“Pemberian remisi ini adalah bentuk apresiasi dari pemerintah bagi mereka yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana,” kata Mashudi.

Lebih dari sekadar pengurangan hukuman, remisi ini diharapkan menjadi dorongan bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

  • Bagikan