Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung penuh fatwa IUMS. Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof. Sudarnoto Abdul Hakim, mengungkapkan bahwa fatwa IUMS sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023, yang juga menyerukan boikot terhadap Israel dan pihak-pihak yang mendukungnya.
MUI mengajak masyarakat sipil di seluruh dunia untuk meningkatkan aksi boikot terhadap produk-produk terkait Israel.
Sebagai respons terhadap Fatwa MUI, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) merilis daftar 25 merek asing yang dianggap terafiliasi dengan ekonomi Israel atau kebijakan negara-negara pendukung Zionisme.
Daftar ini mencakup berbagai produk konsumen yang sering digunakan sehari-hari oleh banyak orang, seperti minuman, kudapan, produk rumah tangga, dan produk perawatan pribadi.
Daftar tersebut terbagi dalam lima kategori: minuman (seperti Danone Aqua, Coca-Cola, Pepsi), kudapan (Oreo, Cadbury, KitKat), bumbu masak (Heinz ABC, Knorr, Maggi), produk rumah tangga (Rinso, Molto, Sunlight), dan perawatan pribadi (Pepsodent, Axe, Pantene).
Sekretaris Jenderal PMII, M. Irkham Tamrin, menjelaskan bahwa daftar ini disusun berdasarkan riset internal dan konsultasi dengan organisasi lain.
PMII menegaskan bahwa boikot terhadap produk-produk tersebut merupakan langkah minimal untuk memutuskan rantai pendanaan yang mendukung Zionisme.
Dengan semakin banyaknya dukungan terhadap boikot ini, mereka berharap dapat memberikan tekanan kepada negara-negara pendukung Israel dan mengurangi kontribusi terhadap konflik yang berlangsung di Palestina. (fajar)