Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Ranperbup Bantaeng Terkait Belanja Subsidi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAr -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung terwujudnya regulasi daerah yang berkualitas. Kali ini, melalui pelaksanaan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Bantaeng tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi yang Bersumber dari APBD.

Rapat yang digelar di Ruang Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel ini, Kamis(10/4/2025) dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Bantaeng, Sahabuddin, bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Bantaeng. Turut hadir tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel sebagai fasilitator dalam proses harmonisasi regulasi tersebut.

Dalam rapat, disimpulkan olah para perancang Kanwil Kemenkum Sulsel yang diwakili oleh Abdillah mengatakan, bahwa secara substansi, Ranperbup ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang sejajar. Oleh karena itu, rancangan ini dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya dengan tetap memedomani peraturan yang berlaku.

Adapun Ranperbup ini disusun untuk menjadi pedoman bagi perangkat daerah, BUMD, dan lembaga penerima subsidi dalam hal pelaksanaan serta pertanggungjawaban dana subsidi. Tujuannya, agar pengelolaan subsidi daerah berlangsung secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta meminimalkan potensi penyimpangan dalam penggunaannya.

Wakil Bupati Sahabuddin menegaskan, penyusunan regulasi ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Bantaeng dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah. “Kami ingin memastikan setiap rupiah dari APBD yang dialokasikan untuk subsidi benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat, terutama dalam ketersediaan barang dan jasa yang terjangkau,” ungkapnya.

  • Bagikan