FAJAR.CO.ID - Hakim anggota perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016, Ali Muhtarom terpaksa harus diganti oleh Hakim Alfis Setyawan. Hal ini setelah Ali Muhtarom menyandang status tersangka, kasus dugaan suap pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang divonis lepas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pergantian ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika. Menurutnya, Ali Muhtarom berhalangan tetap sehingga harus diganti oleh Hakim Alfis Setyawan.
"Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan yang susunannya akan ditetapkan di bawah ini," kata Hakim Dennie Arsan Fatrika saat memimpin sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4).
Ali Muhtarom menyandang status tersangka bersama dua hakim lainnya, yakni Djuyamto dan Agam Syarif Baharuddin. Ketiga hakim itu diduga menerima suap sebesar Rp 22 miliar untuk memvonis oslag atau lepas perkara dugaan korupsi ekspor CPO yang melibatkan korporasi.
(Mendag) Tom Lembong terdiri dari Dennie Arsan, Purwanto S Abdullah dan Ali Muhtarom. Namun, Ali diganti oleh Alfis Setyawan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Perkara ini menjerat Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Tom diduga merugikan keuangan negara Rp 578 miliar dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada 2015-2016.