FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) memandang perlunya pemerataan akses terhadap bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat kurang mampu, agar terwujud keadilan bagi masyarakat Indonesia. Untuk itu, Kemenkum menghadirkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dalam tingkat desa dan kelurahan se-Indonesia.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa hingga berakhirnya triwulan I 2025, telah terbentuk 1.764 Posbankum di desa dan kelurahan. Posbankum akan memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, mediasi, serta rujukan ke Pemberi Bantuan Hukum/Advokat Probono yang dibutuhkan oleh masyarakat baik di desa maupun kelurahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Ada masyarakat yang belum memahami persoalan hukum yang dihadapi. Sehingga kami hadirkan Posbankum untuk memberikan informasi dan konsultasi, hingga rujukan ke pemberi bantuan hukum gratis,” kata Supratman di kantor Kemenkum, Selasa (15/04/2025).
Menteri kelahiran Sulawesi Selatan ini mengatakan Kemenkum menargetkan terbentuknya 7.000 Posbankum hingga akhir tahun 2025. Para pelaksana Posbankum terdiri atas paralegal desa dari kelompok keluarga sadar hukum, serta para kepala desa/lurah sebagai juru damai.
Untuk mendukung pencapaian target Posbankum, Kemenkum menyelenggarakan pelatihan paralegal. Dalam angkatan pertama, pelatihan ini diikuti oleh 2.962 orang, 257 organisasi pemberi bantuan hukum, dan 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
“Pelatihan paralegal adalah program pelatihan untuk memperoleh keterampilan hukum dan pengetahuan dasar bantuan hukum. Tujuannya adalah untuk membantu masyarakat yang bermasalah dengan hukum,” jelasnya.