FAJAR.CO.ID, MAMUJU - Kabar tentang transaksi jual beli Pulau Malamber, Balabalakang, di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat direspons serius oleh Ketua Ormas Garda Nusantara Sulbar, Hasri Jack.
Dia menyayangkan sikap beberapa pihak yang mencoba menggiring opini boleh beli lahan di atas pulau asal tidak membeli satu pulau. Seperti peryataan Bupati Mamuju, Habsi Wahid yang menyebut bahwa yang dibeli bukan satu pulau tetapi tanahnya.
"Ada laporan yang dilaporkan oleh pemerintah kecamatan bahwa ada yang membeli tanah di atas pulau, bukan membeli pulau yang penghuninya kosong. Sudah dilaporkan masyarakatnya, direpons gubernur dan kajati Sulbar. Dan sementara ini kita cari sesungguhnya apa motif pembelian tanah itu dan saya minta di pak Camat Balabalakang bukti jual belinya," kata Habsi beberapa waktu lalu.
Hasri menjelaskan anggapan itu jelas salah besar. Pasalnya ada Undang-undang UU No.1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mengaturnya.
Sehingga dia menganggap dengan satatemen itu menandakan Habsi tidak tahu aturan soal pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. "Kalau Bupati Mamuju berdalih seperti itu berarti dia tidak tahu aturannya. Suruh baca itu UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," katanya.
Kejadian seperti ini, kata dia, tidak bisa dianggap remeh. Pemerintah harus serius melakukan investigasi dan penindakan secara hukum. Sebab ini bagian daripada ancaman Kedaulatan Negara, jangan dianggap main-main, sejengkal tanah di nusantara kita ini tidak boleh dikuasai oleh oknum atau kelompok manapun.