FAJAR.CO.ID, MAKASSAR --Kecurigaan ahli waris pemilik tanah di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Makassar atas keterlibatan oknum BPN dengan mafia tanah diungkapkan siang tadi. Saat berunjukrasa di Kantor BPN Sulsel Jl Cendrawasih Makassar, tujuh ahli waris H Fachruddin Dg Romo (alm) menyampaikan hal tersebut.
Lantaran pejabat BPN baik tingkat Sulsel dan Makassar yang dikunjungi dalam dua pekan terakhir, tak kunjung menjalankan putusan MA No.173/K/TUN/1998 tanggal 22 September 1999, terkait kepemilikan lahan di lokasi dimaksud. Pihak BPN juga tak memegang dokumen soal pembagian sertifikat tanah yang telah dibagikan dan diklaim beberapa pihak.
Andi Firdaus Fachruddin (salah satu ahli waris) mengatakan mereka sekeluarga telah bersikap baik, taat asaz dan hukum. "Kami telah maksimal menjadi warga negara yang baik, tapi kenapa hak kami tidak diberikan. Kenapa hak kami justru dirampas, kami butuh Kehadiran negara saat ini, ” kata Firdaus, Jumat, 26 Juni.
Hadir juga anggota DPR RI 2014-2019, Mukhtar Tompo yang juga kerabat pemilik lahan. Dia menyampaikan kekecewaan atas sikap BPN yang tak kunjung menjalankan putusan hukum soal lahan miliknya. Bahkan dia menuding oknum pejabat BPN Makassar, BPN Sulsel hingga Kementerian ATR/BPN terlibat. Salah satunya mantan Kepala BPN Makassar, HM Natsir Hamzah yang telah dilaporlan ke polisi. Lantaran yang bersangkutan menerbitkan sertifikat pada 2003, memecah luas tanah 55,7674 Ha menjadi 21 Ha ke Pemprov Sulsel dan 15 Ha ke Pemkot Makassar.
Mukhtar juga menyebut nama Dirjen Pendataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Ikhsan Saleh yang saat kasus ini bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar tahun 1997, menjabat Kepala Staf Seksi Penyelesaian Pertanahan Kantor BPN Sulsel selaku Kuasa BPN Sulsel. Putusan hukumnya memerintahkan BPN menerbitkan sertifikat kepada para penggugat, dalam Hal ini H Fachruddin Dg Romo dengan luas Ex HGU 55,7674 Ha.