Partispasi Politik dan Tahapan Teknis Pilkada di Masa Pandemi Dipertanyakan

  • Bagikan

“Mudah-mudahan melalui diskusi Webinar ini, RPI dapat turut serta dalam upya pencerahan dan pembentukan kesadaran publik terkait pelaksanaan Pilkada di era pandemi ini,” ungkap Hidayat saat membuka diskusi pilkada tersebut.

Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi, dalam paparannya, mengatakan bahwa Bawasu tidak punya kewenangan untuk menetapkan penundaan pilkada, namun berhak menyampaikan masukan terkait pilkada di masa pandemi. Menurutnya, Bawaslu sudah menyampaikan berbagai masukan yang sesuai dengan aspirasi publik, di antaranya  pilkada tidak diselenggarakan secara prosedural saja tetapi bagaimana proses demokrasi tersebut dapat berlangsung secara substansial dan sesuai harapan publik.

Arumahi mengakui, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang ditetapkan oleh pemerintah dan DPR hanya mengatur perubahan jadwal dan penundaan pilkada. Namun, arahan teknis pelaksanaan pilkada di masa Pandemi tidak diatur. Sehingga, peraturan pilkada itu  belum beradaptasi dengan situasi pandemi. Hal yang akan membuat penerapan protokol kesehatan dalam pilkada bisa terkendala.

“Sejauh ini proses verifikasi faktual calon perseorangan juga belum dijalankan di berbagai daerah. Penyelenggara masih terkendala dengan kesiapan protokol kesehatan. Hingga saat ini, pengadaan alat pelindung diri atau APD belum diadakan  karena anggaran tambahan untuk protokol kesehatan belum bisa dicairkan, “ kata Ketua Bawaslu Sulsel. 

Karena itulah, Arumahi meminta jaminan  pemerintah untuk merealisasikan anggaran tambahan protokol kesehatan pada penyelenggara demi keamanan dan keselamatan petugas lapangan dalam melakukan berbagai tahapan lanjutan penyelenggaraan pilkada.    

  • Bagikan