Partispasi Politik dan Tahapan Teknis Pilkada di Masa Pandemi Dipertanyakan

  • Bagikan

Adi Suryadi Culla menyatakan dalam  ulasannya, pilkada di masa pandemi ini adalah fenomena baru dan unik dalam praktik demokrasi, dimana penyelenggara dan pemilih harus menerapkan berbagai protokol kesehatan dalam proses tahapan pilkada. Dalam pelaksanaan pilkada di era pandemi itu, Adi Suryadi Culla menjelaskan tiga faktor penting yang harus diperhatikan secara serius oleh pemerintah dan penyelenggara pilkada, yakni jaminan keamanan dan keselamatan penyelenggara dan pemilih, partisipasi politik dalam pilkada tetap terjaga dan tidak merosot, serta integritas pelaksanaan tahapan pilkada bisa terjamin.  

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unhas itu khawatir, partisipasi masyarakat dalam pilkada di masa pandemi ini akan cenderung merosot di tengah ancaman pandemi dan tekanan ekonomi. Masyarakat dikhawatirkan akan lebih memilih mencari nafkah daripada mendatangi tempat pemungutan suara untuk melakukan pencoblosan.      

“Perlu ada strategi khusus dari KPU bagaimana mengantisipasi rendahnya partisipasi politik di masa pandemi, paling tidak partisipasi publik tidak itu merosot jauh. KPU perlu melakukan kerja sama dan kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat untuk mendorong partisipasi publik dalam pilkada, “ ungkap Adi Suryadi Culla.

Sementara itu, Mardiana Rusli, menekankan perlunya transformasi penyelenggaraan pilkada dari berbasis manual ke digital agar bisa beradaptasi dengan situasi  pandemi. Transformasi itu merupakan bagian dari profesionalitas penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan pilkada di era Covid-19.

  • Bagikan