FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulsel menyayangkan masih adanya jenazah PDP dibawa pulang oleh keluarga. Apalagi belakangan, hasil terkonfirmasi positif Covid-19.
Pihak keluarga membawa pulang jenazah pasien dari RS Daya Makassar, Sabtu, 27 Juni, atas jaminan Anggota DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulsel, Prof Syafri Kamsul Arif mengatakan, kasus penjemputan jenazah yang sudah beberapa kali terjadi sebelumnya, mestinya jadi pelajaran. Penanganan jenazah terutama yang terindikasi Covid-19 sudah ada prosedur tetapnya.
"Sebetulnya tidak boleh ada pembenaran pelanggaran prosedur protokol Covid-19. Bahkan oleh siapapun itu, tidak ada ruangnya," ungkapnya kepada FAJAR, Minggu, 28 Juni.
Meskipun kata dia, ada jaminan legislator DPRD Makassar, RS Daya mestinya harus tetap tegas. Pasien Dalam Pemantauan (PDP) dengan dugaan tinggi (high suspicion) tetap harus ditangani dengan prosedur Covid-19. Jangan dibiarkan diambil pihak keluarga.
"Walaupun harus menunggu hasil swab. Apalagi karena ada tanda-tanda klinis dan skrining sudah mengarah ke Covid-19, ya memang sudah harus protap Covid-19," bebernya.
Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Ichsan Mustari menambahkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulsel sudah meminta laporan dari RS Daya dan Dinas Kesehatan Makassar terkait insiden tersebut. Dia berharap tidak ada lagi kejadian seperti ini. Apalagi, hasil swab jenazah ternyata positif Covid-19.