“Kalau syaratnya tidak terpenuhi, maka kami selaku penghulu wajib menolak untuk menikahkan, dan itu dilengkapi dengan alasan tertulis yg diketahui oleh aparat setempat”, tandasnya.
Lebih lanjut, penghulu yang juga merupakan lulusan Pondok Modern Gontor Jawa Timur ini mengatakan bahwa KUA sangat memahami keinginan pihak keluarga mempelai untuk menyaksikan momen sakral sekali seumur hidup tersebut.
Hanya saja, menurutnya, menghindari resiko penularan covid 19 tentu jauh harus lebih dikedepankan.
“Kuncinya adalah bagaimana kita bisa mengkomunikasikan hal ini kepada masyarakat, agar mereka memahami bahwa ini untuk kemaslahatan kita juga, sambil kita terus berdoa, semoga pandemi ini segera berlalu”, pungkas Yusuf. (rls/fajar)