FAJAR.CO.ID, BANTAENG-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng baru saja menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kab. Bantaeng tahun anggaran 2019, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Bantaeng, Senin Pagi.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah, dan dihadiri oleh Wakil Ketua I, H. Irianto, Wakil Ketua II, Muhammad Ridwan para Anggota Dewan yang terhormat.
Mewakili eksekutif, Wakil Bupati Bantaeng, H. Sahabuddin pada kesempatan tersebut mewakili Bapak Bupati Bantaeng menyampaikan Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD yang mana merupakan mandatory konstitusional, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 berupa laporan keuangan yang disampaikan dalam bentuk rancangan peraturan daerah yang disesuaikan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) sehingga telah mematuhi aspek normatif, kepatutan dan kewajaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah kab. Bantaeng Tahun Anggaran 2019, BPK memberikan opini "Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)".
Hal ini membuktikan bahwa laporan keuangan yang disusun telah memenuhi standar akutansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan Undang-Undang dan elektifitas pengendalian internal di lingkungan Kabupaten Bantaeng.