FAJAR.CO.ID, MAKASSAR--- Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Rusdin Abdullah dengan terdakwa Risman Pasigai akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (8/7/2020).
Sidang dengan agenda putusan tersebut sempat tertunda dua kali karena, terdakwa tidak hadir dalam persidangan. Sidang yang dipimpin hakim ketua Zulkifli mengatakan berdasarkan hasil musyawarah memutuskan dinyatakan bersalah, sesuai tuntutan JPU.
Terdakwa Muhammad Risman Pasigai divonis enam bulan penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik, dengan ketentuan tidak perlu dijalani dengan masa percobaan selama 10 bulan.
"Mengadili terdakwa dijatuhi hukuman enam bulan dengan masa percobaan selama 10 bulan," kata Zulkifli, Rabu (08/07/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati, Andi Irfan mengatakan atas putusan tersebut pihaknya memiliki kesempatan tujuh hari ambil sikap. Pihak jaksa biasanya melakukan upaya hukum atas putusan.
"Biasanya jika ada putusan seperti JPU akan melakukan upaya hukum. Pasalnya putusan sangat jauh dari tuntutan, yakni 10 bulan kurungan," akunya.
Sekedar diketahui Risman terseret dalam kasus ini berawal ketika saat sedang berlangsung acara Musyawara Daerah (MUSDA) IX Partai Golkar Sulsel di luar Ballroom Novotel Jl Jenderal Sudirman Kota Makassar, Jumat 26 Juli 2019.
Terdakwa Risman Pasigai kala itu menjabat se bagai Ketua Panitia MUSDA IX Partai Golkar Sulsel yang berlangsung dari 26 – 27 Juli 2019.
Saat berlangsung MUSDA IX Partai Golkar Sulsel datang saksi Hamzah Abdullah dan saksi Muhammad Taufik ingin menyampaikan aspirasinya.