FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Jangan khawatir tak bisa masuk ke Kota Makassar. Peserta UTBK-SBMPTN dari luar daerah dapat pengecualian melintas di perbatasan.
Pembatasan pergerakan orang keluar dan masuk Kota Makassar mulai diterapkan pada 11 Juli. Masyarakat yang ingin melintas ke ke Kota Makassar akan wajib memiliki surat keterangan bebas Covid-19.
Sementara, Ujian Tulis Berbasis Komputer dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN) 2020 masih sementara berlangsung. Dijadwalkan 5-13 Juli untuk gelombang pertama dan 20-29 Juli untuk gelombang kedua. Peserta dari daerah tentu masih akan berdatangan.
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin menyatakan pembatasan pergerakan orang ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus. Hanya saja, dia juga tak ingin kebijakan ini mempersulit masyarakat.
Makanya, ada kebijakan khusus bagi profesi atau orang tertentu yang dapat masuk ke Kota Makassar tanpa wajib memiliki keterangan bebas Covid-19. "Termasuk peserta ujian yang mau daftar perguruan tinggi," kata dia, Kamis (9/7/2020).
Kebijakan itu masuk dalam urusan penting dan darurat yang mengharuskan masuk ke Kota Makassar.
"Jadi pelajar atau mahasiswa yang mendaftar di Kota Makassar bisa menunjukkan kartu peserta tes atau pendaftaran," sambungnya.(isman/fajar)