FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Peran serta masyarakat dalam mewujudkan tempat atau lingkungan bersih dan sehat serta bebas dari asap rokok kepada keluarga atau lingkungan sangat menentukan. Bila dilanggar, sanksi denda satu juta sampai Rp50 juta menanti.
Anggota DPRD Sulsel Rudy P Goni mengatakan peran tersebut di antaranya
penyampaian informasi tentang pentingnya kawasan tanpa rokok dan bahaya merokok. Hal itu telah diatur dalam Perda No1 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Kita mendorong ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat serta meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok," kata Rudy, Sabtu (11/7/2020).
Dia menyampaikan setiap orang dilarang merokok, memproduksi, mempromosikan, mengiklankan, menjual atau membeli rokok di Kawasan Tanpa Rokok. Denda sanksi Rp1 juta sampai Rp50 juta telah diatur dalam perda tersebut.
Pihaknya juga menghadirkan tim gugus Covid 19 Provinsi Sulawesi Selatan Erna Kumalaningrum mengedukasi masyarakat tentang cara pencegahan Covid 19 di RM Istana, Jl Datu Museng, Makassar.
"New Normal itu sederhana, social distancing, selaluki pakai masker, jaga jarak meskipun ditempat aktivitas keseharian. Sediakan selalu hand sanitizer, patuhi protokol kesehatan dan rajin cuci tangan," ujar Erna dihadapan warga Kecamatan Ujung Pandang dan Kecamatan Makassar yang terdiri dari anggota Majelis Ta'lim, kelompok pemuda dan masyarakat umum. (nur/fajar)