FAJAR.CO.ID,MAKASSAR - Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi mengatakan penyelenggara, peserta dan pemilih adalah 3 unsur utama dalam pelaksanaan Pilkada. Dari ketiga unsur tersebut, pemilih adalah yang paling menentukan siapa yang memegang kekuasaan pemerintahan.
Karenanya, tahapan pemutakhiran data pemilih jangan dianggap bukan tahapan yang penting. Sebab, kata dia, dalam tahapan ini, pengawas bertugas memastikan bahwa yang berhak memilih adalah yang benar-benar bersyarat.
Saat melaksanakan pengawasan nantinya, papar Arumahi, akan banyak variabel yang ditemui oleh petugas di lapangan.
"Semua haruslah diperhatikan dalam proses verifikasi faktual. Faktual artinya fakta. Tidak hanya sekedar melihat data-data, namun difaktualkan," tuturnya.
Hal lain yang juga penting, kata Arumahi, adalah perlunya menyamakan persepsi. Seperti dalam hal regulasi.
"Dalam regulasi telah tercermin betapa pentingnya memastikan data pemilih. Sebab ada hak kedaulatan rakyat yang harus dijaga," bebernya.
Menurutnya, perubahan-perubahan pada regulasi yang ada, hanya tentang penundaan dan lanjutan. Selebihnya pasal-pasal itu masih normal, hanya saja proses bekerja dalam kondisi yang tidak normal.
"Salah satu solusinya adalah menyesuaikan dengan kondisi yang tidak normal, dan diatur dalam peraturan dibawah Undang-Undang yakni PKPU dan Perbawaslu," kata Arumahi.
PKPU Nomor 6 Tahun 2020 adalah regulasi pamungkas yang dibuat KPU yang menjelaskan semua tahapan di kondisi pandemi. Dengan terbitnya PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tersebut, maka Bawaslu juga harus membuat regulasi yang sama yakni Perbawaslu.