FAJAR.CO.ID,MAKASSAR -- Personel Polsek Mamajang dan Resmob Polda Sulsel berhasil meringkus salah seorang warga Jalan Veteran Selatan, Rais (22), Rabu (15/07/2020). Tersangka melakukan pencurian onderdil mobil senilai Rp122 juta dari sebuah gudang.
Kapolsek Mamajang, AKP Ivan Wahyudi, menjelaskan, dalam beraksi tersangka terlebih dahulu membobol atap gudang toko onderdil mobil dengan obeng, sehari sebelum diringkus.
Menurut mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Wajo ini, Rais sudah mengetahui seluk beluk gudang yang berisi aksesoris mobil yang dibobolnya itu. "Tersangka sehari-harinya menjadi juru parkir di dekat gudang tersebut,"bebernya kepada awak media, Kamis (16/07/2020).
Tersangka berhasil diringkus setelah korban melaporkan kejadian itu, sehingga pihaknya bersama Subdit Resmob Polda Sulsel lalu melakukan pengusutan.
Rais sendiri berhasil menggasak sejumlah aksesoris mobil, antara lain lampu depan, lampu berhenti, spion, pelindung spion, kabel bodi, stand kap mesin, bak rem, saringan oli, modul sensor, lis lampu bumper, dan lampu variasi serta alarm mobil. Setelah itu, menjualnya kepada dua penadah berinisial A.
Pelaku sendiri menjual barang hasil curiannya kepada penadah berinisial A sebesar Rp 5 juta. Tak hanya itu, Firmam yang merupakan rekan rais yang ikut membantunya untuk menjual hasil curian tersebut, juga diamankan polisi.
Ivan menegaskan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda, karena peran mereka juga berbeda.
Rais dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan, Firman akan dikenai pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sementara itu, penadahnya dijerat dengan pasal 480 ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (eds)