FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Kepala Dinas Pendidikan Sinjai, Andi Jefriyanto Asapa mengungkap adanya kekeliruan dalam pelantikan pejabat di Sinjai. Pasalnya, kata dia, stafnya dilantik tanpa sepengetahuan dirinya.
Staf tersebut berinisial AW. Dia dilantik secara virtual oleh Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa Jumat 17 April lalu.
Andi Jefry mengaku kaget saat AW dilantik sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Kantor Lurah Bongki, Kecamatan Sinjai Utara. Sebab, dia masih mengikuti proses pembinaan mental atas pelanggaran yang dilakukan saat berstatus guru SD di Sinjai.
"Tiba-tiba dia dilantik, padahal belum cukup dua tahun masa pembinaannya, tidak ada juga penyampaian ke kami kalau AW mau dilantik," tegasnya, Senin 20 Juli.
Oleh karena itu, mantan Camat Sinjai Utara itu telah menyampaikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia BKPSDMA (BKSPDMA) atas kekeliruan itu.
"Karena terlanjur dilantik, tidak mungkin saya mau batalkan Surat Keputusan (SK) Pak Bupati," tambahnya.
Kepala BKPSDMA Sinjai, Lukman Mannan mengaku belum menerima penyampaian secara administrasi jika AW dilakukan pembinaan. Mestinya, setiap ASN yang mengikuti pembinaan disampaikan ke BKPSDMA.
"Lagian dia ditarik ke Dinas Pendidikan bukan karena pembinaan tapi perpindahannya secara resmi dari sekolah," kuncinya. (sir)