FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Prosesi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang TK, SD, dan SMP se-Kota Makassar telah memasuki tahapan pendaftaran ulang untuk jalur zonasi.
Di mana jalur zonasi ini meliputi 3 kriteria, yakni zonasi utama, inklusi, dan perbatasan. Berdasarkan daya tampung jenjang SD sebanyak 23.568 calon peserta yang tersebar dalam 314 sekolah dan 21.378 calon peserta jenjang SMP yang tersebar dalam 56 sekolah yang akan diterima.
Sehubungan dengan hal tersebut, Komisioner Ombudsman Makassar, Muh. Irwan menuturkan bahwa, banyak laporan yang menjadi temuan pada permasalahan PPDB tahun ini. Baik jalur zonasi maupun jalur non-zonasi masih menumpuk dan tidak diselesaikan oleh Panitia PPDB.
"Kami temukan di lapangan, banyaknya laporan masyarakat terkait pengelolaan sistem PPDB yang berlangsung secara daring. Ini dikeluhkan karena permasalahan pengelolaan selain human error dari masyarakat yang masih belum paham untuk menggunakan aplikasi atau mengakses website PPDB,"ujarnya, Selasa (21/7/2020).
Per tanggal 20 Juli 2020, prosesi PPDB memasuki tahapan pendaftaran ulang atas hasil pengumuman yang sebelumnya telah dikonfirmasi daftar siswa yang lulus di masing-masing sekolah. Pendaftaran ulang ini hanya diperuntukkan bagi siswa yang telah dinyatakan lulus.
Irwan lantas mempertanyakan terhadap calon siswa yang seharusnya lulus tapi tidak diluluskan karena persoalan sistem ataupun karena terjadinya indikasi pengubahan-pengubahan secara subjektif.
"Tim yang kami tugaskan di lapangan menghimpun berbagai laporan yang ditindaki berdasarkan data calon siswa yang dikeluhkan secara eksklusif dan disampaikan dengan data pula. Permasalahan tersebut dikaji sesuai selisih dan verifikasi faktual, seperti peluang pada titik koordinat yang banyak bermasalah dan peluang skoring yang banyaknya terjadi pengubahan secara tiba-tiba tanpa diketahui oleh calon siswa ataupun orang tua calon siswa,"bebernya.