FAJAR.CO.ID, SELAYAR-- Memperingati Hari Anak Nasional, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengadakan acara pemberian remisi khusus anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung dan diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan secara daring melalui video conference.
Adapun di Rutan Selayar acara ini diikuti oleh Pejabat Struktural, Staff Rutan Selayar serta Anak Didik Pemasyarakatan atau Andik Pas bertempat di aula Rutan Selayar, Kamis (23/07/2020).
Lima Andik Pas di Rutan Selayar mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. Besaran remisi yang diterima oleh kelima Andik Pas tersebut berbeda-beda, mulai dari satu hingga tiga bulan.
Besaran remisi yang diberikan disesuaikan dengan remisi umumnya sesuai dengan masa tahanannya. Jumlah total anak yang menerima remisi Hari Anak Nasional di seluruh UPT Pemayarakatan ialah 857 anak.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Irjen Pol Reynhard Silitonga dalam sambutannya pada acara tersebut mengatakan seluruh anak binaan yang mendapat remisi tersebar di UPT Pemayasarakatan yakni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
“Pemberian remisi ini merupakan wujud nyata dalam rangka mengedepankan kepentingan masa depan anak serta mempercepat proses integrasi anak selama masa pidananya,” tambah Reynhard.
Acara pemberian remisi khusus anak ini juga dihadiri oleh wakil gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.
Dalam sambutannya beliau mengungkapkan pentingnya pendidikan ukhrawi atau pendidikan keagamaan bagi setiap anak, karena hal tersebut sejalan dengan nawacita Presiden Jokowi yang menekankan pada pendidikan karakter dan moral, sehingga beliau berharap agar pendidikan umum dan pendidikan keagamaan diseimbangkan di UPT Pemasyarakatan. (rls/fajar)