Rugikan Negara Rp1,2 Miliar, Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan Jutaan Rokok dan MMEA

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Sebagai community protector dan revenue collector terkait Barang Kena Cukai (BKC) Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan selain bertugas untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang- barang ilegal juga bertugas dalam peningkatan penerimaan negara.

Sebagai wujud pengawasan, Kamis (23/7) Kanwil Sulbagsel mengadakan pemusnahan terhadap barang kena cukai ilegal berupa hasil tembakau dan MMEA. Hasil dari pengawasan di sektor cukai dan barang bukti hasil putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht) selama periode Maret hingga Desember 2019.

Atas barang ini telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan. Adapun rinciannya adalah, sebanyak 3.369.710 Batang Hasil Tembakau berupa rokok berbagai merk dan 2.963 Botol MMEA berbagai macam golongan dan merk.

Dengan perkiraan nilai barang Rp.2.674.592.650,- dan perkiaraan kerugian negara sebesar Rp. 1.226.214.340,-.

Pemusnahan ini dilakukan secara simbolis di halaman Kanwil Sulbagsel dan di PT. Katingan Timber Celebes. Dimulai dari proses penindakan sampai dengan proses penanganan barang BMN.

Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Parjiya mengharapkan, dengan momentum pemusnahan ini, peredaran rokok ilegal akan semakin menurun sehingga penerimaan negara dapat meningkat.

"Sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah semakin solid dan dapat memicu peran aktif masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal dengan tagline stop rokok ilegal," harapnya. (tam/fajar)

  • Bagikan